1 Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi ialah Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. 2. Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan adalah: Baca Juga: Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Peraturanmengenai jenjang karier guru PNS diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
O01pOl. 2fg20u8plp.pages.dev/852fg20u8plp.pages.dev/4602fg20u8plp.pages.dev/3232fg20u8plp.pages.dev/952fg20u8plp.pages.dev/1492fg20u8plp.pages.dev/1452fg20u8plp.pages.dev/5992fg20u8plp.pages.dev/395
guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu