Oleh: Shari S. Warisman Semua tentang persekutuan perdata dibahas disini, mengenai pengertian persukutuan perdata, dasar hukum persekutuan perdata, serta prosedur pendirian. Persekutuan perdata lengkap Mengenal persekutuan perdata, Persekutuan perdata didasarkan pada konsep-konsep hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan perdata. Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Persekutuan Perdata Notaris dalam Pasal 20 Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis dan mengkaji persekutuan oerdata notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki karakter

Adapun Ciri-ciri persekutuan perdata yaitu : Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih; Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

1. Persekutuan Perdata Umum Jenis pertama yakni umum atau disebut dengan Algehele Maatschap. Jenis ini tidak mengharuskan para sekutu merinci atas harta kekayaan yang mereka miliki, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Karakteristik Persekutuan Perdata. Ciri-ciri dan karakteristik Burgerlijke maatschap sebagai badan usaha ini diatur dalam KUHP. Yaitu lebih tepatnya diatur pada pasal 1618 - 1652. Di bawah ini adalah karakteristik dari kegiatan Burgerlijke maatschap, yaitu: Ada perjanjian 2 belah pihak/ bahkan lebih.

Ue2m9.
  • 2fg20u8plp.pages.dev/224
  • 2fg20u8plp.pages.dev/366
  • 2fg20u8plp.pages.dev/109
  • 2fg20u8plp.pages.dev/186
  • 2fg20u8plp.pages.dev/235
  • 2fg20u8plp.pages.dev/407
  • 2fg20u8plp.pages.dev/37
  • 2fg20u8plp.pages.dev/421
  • ciri ciri persekutuan perdata